Pengumuman
Pedoman Teknis Inovasi Sinar Bahari Klik disini untuk detail | Lihat Semua
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Perikanan dan Pangan

Kabupaten Pesisir Selatan

Tugas dan Fungsi

13 Apr 2022 10:19:00 WIB 104x dibaca

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang perikanan dan pangan.
  2. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup Dinas;
    2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup Dinas;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup Dinas;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

      Bagian Kedua Paragraf 1 Sekretariat Pasal 5

       

      1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
      2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugasmelaksanakan administrasi umum kepegawaian, pengkoordinasiaan perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan Dinas.
      3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
        1. pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang perikanan dan pangan;
        2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi urusan perikanan dan pangan;
        3. penyelenggaran administrasi kesekretariatan, pengelolaan dan pengendalian administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
        4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
        1. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
        2. penyelenggaraan           pengelolaan         barang        milikdaerah         dan      layanan pengadaan barang/jasa; dan
        3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 2

      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 6

      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugasmelakukan urusan persuratan,urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi Aparatur Sipil Negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara di lingkungan Dinas.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :
        1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan di sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        2. menginventarisasi dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian, pengelolaan rumah tangga Dinassebagai pedoman pelaksanaan tugas, serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
        3. mengonsep rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan tugasdan fungsi, serta sumber daya yang ada berpedoman kepada RenstraDinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        4. mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat Dinas, pertemuan dan acara rutin keprotokolan, dan acara resmi lainnya;
        5. mengendalikan surat masuk,surat keluar, dan mengarsipkan;
        6. merencanakan             kebutuhan           barang         dan        perlengkapan            serta melaksanakan pengendalian administrasi barang dan perlengkapan;
        7. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, penyaluran, pemakaian, penggunaan, dan penghapusan barang dan perlengkapan;
        8. menyiapkan          administrasi           pengaturan          urusan         rumah         tangga, keamanan kantor, dan lingkungan;
        9. mengatur pelaksanaan penggunaan dan pemakaian barang inventaris dan perlengkapan;
        10. mengumpulkan,           mengelola,        dan      menyiapkan         data      kepegawaian dilingkup Dinas;
        11. menyiapkan        bahan       usulan       kenaikan        pangkat,       dan     gaji     berkala pegawai dilingkup Dinas;
        12. menyiapkan bahan usulan Karis, Karsu, Askes, dan lain-lain dilingkup Dinas;
        13. menyiapkan bahan mutasi, teguran pelanggaran disiplin, pensiun, dan surat cuti pegawai dilingkup Dinas;
        14. menyiapkan absensi kehadiran pegawai dan mengkoordinir kehadiran pegawai dilingkup Dinas;
        15. membuat laporan kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan,dan menyusun Bezzeting dilingkup Dinas;
        1. membagi tugas atau kegiatan serta memberi petunjuk, bimbingan dan arahan, membina, mengevaluasi, mengawasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan; dan
        2. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

      Paragraf 3

      Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Pasal 7

      1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas membantu Sekretaris merencanakan, mengolah, menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana dan pelaporan di lingkungan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas :
        1. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan, serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
        2. mengonsep rencana, program kerja, dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugasdan fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, serta sumber daya yang ada berpedoman kepada RenstraDinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        3. melaksanakan penatausahaan tugas perencanaan dan pelaporan;
        4. menyiapkan bahan dan menyusunRenstra dan RenjaDinas;
        5. mengkoordinasikan penyusunan RKA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan AnggaranDinas;
        6. melakukan pengumpulan data dan penyusunan Laporan Tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,dan Penetapan Kinerja Dinas;
        7. membagi tugas, memberi petunjuk dan arahan, meneliti dan mengoreksi, mengevaluasi, membina, mengawasi, dan menilai pelaksanaan tugas staf Sub Bagian perencanaan dan pelaporan;
        8. menyusun bahan-bahan perencanaan kegiatan, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan;
        9. menyiapkan perencanaan dan penetapan kebijakan operasional pada Dinas; dan
        10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 4

      Sub Bagian Keuangan Pasal 8

      1. Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugasmembantu Sekretaris merencanakan, menyiapkan bahan, menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanjaDinas, serta pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1),Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :
        1. menghimpun, mempelajari, dan menelaah peraturan perundang- undangan di bidang keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        2. menginventarisir, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas, serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
        3. mengonsep rencana, program kerja, dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugasSub Bagian Keuangan, serta sumber daya yang ada berpedoman kepada RenstraDinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        4. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, bimbingan, arahan, membina, mengawasi, mengevaluasi, serta menilai hasil kerjabawahan di Sub Bagian Keuangan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
        5. menyiapkan daftar gaji, tunjangan, honor pegawai, perjalanan Dinas, serta kesejahteraan pegawai;
        6. menyelenggarakan anggaran belanja Dinas dengan berpedoman kepada APBD yang telah ditetapkan;
        7. mengelola administrasi keuangan dan penatausahaan keuangan Dinas yang meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi anggaran, serta perbendaharaan termasuk pengendalian pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Dinas;
        8. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas;
        9. melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola keuangan Dinas;
        10. menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan;
        11. mengkoordinir dan memproses administrasi keuangan yang dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran;
        12. meneliti, memaraf, dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) pada Dinas;
        13. menyusun laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
        14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Bagian Ketiga Paragraf 1

      Bidang Perikanan Budidaya Pasal 9

      1. Bidang Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf   c,         mempunyai               tugas                          membantu                       Kepala      Dinas      menyiapkan koordinasi, fasilitasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan pembudidayaan ikan.
      2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi :
        1. melaksanakan penyiapan kebijakan pengelolaan pembudidayaan ikan;
        1. melaksanakan pengawasan pengelolaan pembudidayaan ikan;
        2. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pengelolaan pembudidayaan ikan; dan
        3. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 2

      Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan Pasal 10

      1. Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporanpembenihan dan pembesaran ikan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan mempunyai uraian tugas :
        1. menyusun Renja Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan sesuai dengan tugas pokok;
        2. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis CPIB dan CBIB;
        3. menyiapkan Keputusan Kepala Dinastentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Teknis CPIB dan CBIB;
        4. melaksanakan pengelolaan Balai Benih Ikan (BBI) sesuai tugas dan fungsinya;
        5. melaksanakan pembinaan CPIB dan CBIB;
        6. melakukan pendataan, pembinaan, dan pengembangan Unit Pembenihan Rakyat (UPR);
        7. melaksanakan pemeliharaan dan pelestarian calon induk ikan, serta mendistribusikan induk ikan bermutu kepada Unit Pembenihan Rakyat dan masyarakat pembenih lainnya;
        8. melaksanakan pembenihan ikan serta mendistribusikan benih ikan kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan masyarakat pembudidaya ikan lainnya;
        9. memperbanyak dan mendistribusikan dokumen CPIB dan CBIB;
        10. mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
        11. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karir;dan
        12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 3 SeksiPengelolaan Kawasan Budidaya Ikan

      Pasal 11

      1. Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf cangka 2,mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya Ikan mempunyai uraian tugas :
        1. menyusun Renja Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya Ikan sesuai dengan tugas pokok;
        1. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW;
        2. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudidaya ikan;
        3. menyiapkan Keputusan Kepala Dinas Tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Teknis penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW;
        4. menyiapkan Keputusan Kepala Dinastentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Teknis penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudidaya ikan;
        5. menyiapkan Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Teknis Menumbuhkembangkan kelompok pembudidaya ikan;
        6. melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW;
        7. melaksanakan penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan;
        8. melakukan sosialisasi serta mendistribusikan dokumen rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW kepada stakeholders;
        9. menyusun bahan Pembinaan Bimbingan Pengendalian dan Pengawasan dalam Pengelolaan Kawasan Budidaya Ikan;
        10. memberikan Rekomendasi Secara Teknis untuk pengurusan izin usaha perikanan dalam wilayah wewenang Kabupaten Pesisir Selatan;
        11. melakukan pendataan, pembinaan, dan pengembangan kelompok budidaya ikan;
        12. mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
        13. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karir;
        14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada kepala Dinas; dan
        15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 4

      Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasal 12

      1. Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf cangka 3 mempuyai tugas membantu  kepala bidang melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidaya ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, serta pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai uraian tugas :
        1. menyusun Renja Seksi Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sesuai dengan tugas pokok;
        1. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, pengelolaan air, dan lahan untuk pembudidaya ikan;
        2. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan untuk budidaya ikan;
        3. menyiapkan Keputusan Kepala Dinastentang penetapan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis pengelolaan air, lahan, kesehatan ikan dan lingkungan, serta pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan untuk budidaya ikan;
        4. melaksanakan pembinaan pengelolaan air, lahan, kesehatan ikan dan lingkungan, serta mutu pakan ikan dan obat ikan untuk budidaya ikan;
        5. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis CPPIB;
        6. menyiapkan Keputusan Kepala Dinastentang penetapan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis CPPIB;
        7. melaksanakan pembinaan CPPIB;
        8. memperbanyak dan mendistribusikan dokumen CPPIB;
        9. melaksanakan pembuatan pakan ikan;
        10. memperbanyak dan mendistribusikan dokumen pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis pengelolaan air, lahan kesehatan ikan dan lingkungan, serta mutu pakan ikan dan obat ikan untuk budidaya ikan;
        11. mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
        12. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karir; dan
        13. melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh pimpinan.

       

      Bagian Keempat Paragraf 1

      Bidang Pemberdayaan Nelayan Pasal 13

      1. Bidang Pemberdayaan Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugasmembantu Kepala Dinas melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan.
      2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Nelayan memiliki fungsi:
        1. pelaksanaan penyiapan kebijakan pemberdayaan nelayan;
        2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan nelayan; dan
        3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.

       

      Paragraf 2

      Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Nelayan Pasal 14

      1. Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan

      pendidikan, pelatihan,penyuluhan, dan pembinaan kepada nelayan.

      1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Nelayan mempunyai uraian tugas :
        1. menyusun Renja Seksi Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan SDM Nelayan sesuai dengan tugas pokok;
        2. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Penumbuh kembangan Kelompok Nelayan dan memberikan pendidikan bagi nelayan;
        3. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Pelatihan Kewirausahaan di Bidang Perikanan bagi Nelayan;
        4. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Nelayan;
        5. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Penyuluhan dan Pembinaan kepada Nelayan;
        6. menyiapkan Keputusan Kepala Dinas tentang penetapan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Menumbuhkembangkan Kelompok Nelayan dan Pendidikan Bagi Nelayan;
        7. menyiapkan Keputusan Kepala Dinas tentang penetapan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Pelatihan Kewirausahaan di Bidang Perikanan Bagi Nelayan;
        8. menyiapkan Keputusan Kepala Dinas tentang penetapan pedoman elaksanaan dan edoman teknis Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Nelayan ;
        9. menyiapkan Keputusan Kepala Dinas Tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Teknis Penyuluhan dan Pembinaan Kepada Nelayan;
        10. melaksanakan kegiatan kewirausahaan di bidang perikanan bagi nelayan dan keluarganya;
        11. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi nelayan kecil dan usaha kecil pembudidaya ikan;
        12. melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada nelayan kecil dan usaha kecil pembudidaya ikan tentang tatacara penangkapan ikan, analisis kelayakan usaha yang menguntungkan, kemitraan dengan pelaku usaha perikanan, dan pengelolaan permodalan usaha yang baik;
        13. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan, pendidikan,pelatihan serta penyuluhan dan pembinaan kepada nelayan;
        14. mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
        15. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karir; dan
        16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 3

      Seksi Sarana dan Prasarana Nelayan

      Pasal 15

      1. Seksi Sarana dan Prasarana Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugasmembantu Kepala Bidang mengumpulkan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan fasilitasi kemitraan usaha, pemberian kemudahan dalam peningkatan sarana dan prasarana nelayan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Sarana dan Prasarana Nelayan mempunyai uraian tugas:
        1. menyusun Renja Seksi Sarana dan Prasarana Nelayan sesuai dengan tugas pokok;
        2. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Peningkatan Sarana dan Prasarana Nelayan;
        3. menyiapkan Keputusan kepala Dinas tentang penetapan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Peningkatan Sarana dan Prasarana Nelayan;
        4. melaksanakan pemberian kemudahan akses dalam pemberian informasi tatacara meningkatkan sarana dan prasarana nelayan;
        5. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan sarana dan prasarana nelayan;
        6. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pemberian sarana dan prasarana nelayan;
        7. mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
        8. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karir; dan
        9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 4

      Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Sumber Daya Ikan Pasal 16

      1. Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud     dalam  Pasal    3                       ayat         (1)          huruf          d      angka     3,   mempunyai tugasmembantu Kepala Bidang mengumpulkan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian sumber daya ikan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Sumber Daya Ikan mempunyai uraian tugas:
        1. menyusun Renja seksi Pengelolaan dan pengendalian Sumber Daya Ikan sesuai dengan tugas pokok;
        2. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Penumbuhkembangan Kelompok Penggiat Konservasi dan Pengawasan;
        3. menyiapkan Keputusan Kepala Dinas tentang penetapan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Penumbuhkembangan Kelompok Penggiat Konservasi dan Kelompok Masyarakat Pengawas;
        4. melaksanakan fasilitasi pendirian kelompok Penggiat Konservasi dan Kelompok Masyarakat Pengawas;
        5. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Penumbuhkembangan Kelompok Konservasi dan Pokmaswas;
        1. menyiapkan Keputusan Kepala Dinas tentang penetapan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis Penumbuhkembangan Kelompok Konservasi dan Kelompok Masyarakat Pengawas;
        2. melaksanakan fasilitasi pendirian kelompok konservasi dan kelompok masyarakat pengawas;
        3. melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
        4. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penumbuhkembangan kelompok konservasi dan kelompok masyarakat pengawas;
        5. melakukan pengawasan usaha perikanan tangkap di perairan umum;
        6. mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
        7. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karir; dan
        8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpnan.

       

      Bagian Kelima Paragraf 1

      Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Pasal 17

      1. Bidang Ketersediaan dan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugasmembantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan program dan kegiatan Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.
      2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi :
        1. penyiapan pelaksanaan koordinasi di Bidang Ketersediaan Pangan dan Distribusi Pangan;
        2. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan penyelenggaraan urusan di Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
        3. penyiapan pelaksanaan kebijakan di Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
        4. pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
        5. penyiapan pemantapan program di Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
        6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
        7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehpimpinan.

       

      Paragraf 2

      Seksi Ketersediaan Pangan Pasal 18

      1. Seksi Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf eangka 1, mempunyai tugasmelaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Seksi Ketersediaan Pangan.
      1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketersediaan Pangan mempunyai uraian tugas :
        1. melakukan penyiapan bahan koordinasi di Bidang Ketersediaan Pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
        2. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengawasi, membina, mengevaluasi, dan menilai kinerja bawahan;
        3. mengonsep surat dan naskah Dinas di Seksi Ketersediaan Pangan sesuai arahan dan disposisi atasan;
        4. melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional;
        5. membagi tugas, memberi petunjuk dan arahan, memeriksa, membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan kegiatan sub bidang;
        6. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pembinaan pemantauan dan evaluasi ketersediaan pangan;
        7. menyusun kebijakan teknis pola konsumsi pangan, pemberdayaan masyarakat, promosi/kampanye dan gerakan percepatan diversifikasi pangan;
        8. menyiapkan rencana pelaksanaan analisa, pembinaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat, promosi/kampanye dan gerakan percepatan diversifikasi pangan;
        9. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
        10. menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan;
        11. menyiapkan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan ketersediaan pangan; dan
        12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 3

      Seksi Distribusi Pangan Pasal 19

      1. Seksi Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf eangka 2, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Panganmerencanakan kegiatan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan evaluasi di Seksi Distribusi Pangan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Distribusi Pangan mempunyai uraian tugas:
        1. mengumpulkan data dan pedoman untuk penyusunan Renja dan kegiatan;
        2. mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugasdan fungsiSeksi Distribusi Pangan yang ada berpedoman kepada RenstraDinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        3. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi, mengawasi dan menilai kinerja bawahan;
        4. mengonsep surat dan naskah Dinas di Seksi Distribusi  Pangan  sesuai arahan dan disposisi atasan;
        5. menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis sert data      dan     informasi       lainnya       yang      berhubungan          dengan      bidang tugasnya;
        1. melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi dan harga pangan;
        2. melakukan penyiapan bahan analisi di bidang distribusi dan harga pangan;
        3. melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribui pangan;
        4. melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
        5. melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
        6. melakukan         penyiapan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
        7. melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang distribusi dan harga pangan; dan
        8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 4

      Seksi Kerawanan Pangan Pasal 20

      1. Seksi Kerawanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf eangka 3, mempunyai tugasmerencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait dengan kerawanan pangan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kerawanan Panganmempunyai uraian tugas:
        1. melakukan penyiapan bahan koordinasi cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
        2. melakukan penyiapan bahan analisis cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
        3. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
        4. melakukan penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
        5. melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten;
        6. melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
        7. melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
        8. melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan Kabupaten;
        9. melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
        10. melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan; dan
        11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Bagian Keenam Paragraf 1

      Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Pasal 21

      1. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Konsumsi dan Keamanan Pangan.
      2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
        1. pengkajian konsumsi, penganekaragaman, pengolahan, keamanan serta pemasaran hasil pangan;
        2. penyiapan perumusan kebijakan konsumsi, penganekaragaman, pengolahan, keamanan,serta pemasaran hasil pangan;
        3. pelaksanaan kebijakan konsumsi, penganekaragaman, pengolahan, keamanan,serta pemasaran hasil pangan;
        4. pelaksanaan pembinaan konsumsi pangan, penganekaragaman, pengolahan, keamanan, serta pemasaran hasil pangan;
        5. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria konsumsi, penganekaragaman, pengolahan, keamanan,serta pemasaran hasil pangan;
        6. pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pembinaan terhadap pola konsumsi, penganekaragaman, pengolahan, keamanan,serta pemasaran hasil pangan; dan
        7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 2

      Seksi Konsumsi Pangan Pasal 22

      1. Seksi Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1, Bidang Konsumsi dan Keamanan Panganmempunyai tugasmelaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di kegiatan konsumsi pangan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Konsumsi Pangan mempunyai uraian tugas :
        1. mengonsep rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugasSeksi Konsumsi Pangan yang ada berpedoman kepada Renstra Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        2. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, mengawasi, membina, memeriksa serta menilai hasil kerja staf di lingkup Seksi Konsumsi Pangan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
        3. mengonsep surat dan mengonsep naskah Dinas Seksi Konsumsi Pangansesuai arahan dan disposisi atasan;
        4. menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
        5. membagi tugas, memberi petunjuk dan arahan, memeriksa, membina mengawasi dan menilai pelaksanaan kegiatan sub bidang;
        1. melakukan penyiapan bahan koordinasi di Bidang KonsumsiPangan;
        2. melakukan penyiapan bahan analisis terhadap kelembagaan, pengawasan, kerja sama, dan informasi pada Seksi Konsumsi Pangan;
        3. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Konsumsi Pangan;
        4. melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan perkomoditas perkapita pertahun;
        5. melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat pertahun;
        6. melakukan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga dan penyiapan bahan komunikasi, informasi serta edukasi konsumsi pangan;
        7. penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
        8. melakukan        penyiapan        bahan       pendampingan         di    Seksi      Konsumsi Pangan;
        9. melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Seksi Konsumsi Pangan;
        10. membuat       laporan       bulanan,        semester,        dan     tahunan        pelaksanaan kegiatan;
        11. melaksanakan evaluasi pola konsumsi pangan dan gizi; dan
        12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

      Paragraf 3

      Seksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan

      Pasal 23

      1. Seksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf f angka 2, mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pemasaran, pengolahan, dan penganekaragaman konsumsi pangan.
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai uraian tugas:
        1. mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugasSeksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Panganberpedoman kepada Renstradan RenjaDinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        2. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, mengawasi, membina, mengevaluasi, memeriksa dan menilai hasil kerja staf di lingkungan Seksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Pangandalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
        3. mengonsep surat dan naskah DinasSeksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan sesuai arahan dan disposisi atasan;
        1. menyiapkan bahan rencana dan kebijakan teknis diSeksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
        2. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan serta pengembangan pangan lokal;
        3. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan data pangan lokal, serta analisa statistik pada Seksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
        4. melakukan bimbingan teknologi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
        5. menyiapkan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras, non terigu, dan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan);
        6. melakukan pembinaan dan pengembangan teknologi dan sentra hasil pengolahan pangan;
        7. menyiapkan bahan promosi konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal;
        8. menyiapkan pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan dan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan);
        9. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Seksi Pemasaran, Pengolahan, dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan; dan
        10. melaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.

       

      Paragraf 4

      Seksi Keamanan Pangan Pasal 24

      1. Seksi Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf f angka 3, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyususnan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keamanan pangan;
      2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Keamanan Pangan mempunyai uraian tugas :
        1. menyusun RenjaSeksi Keamanan Pangansesuai dengan tugas pokok;
        2. melakukan penyiapan bahan koordinasi di Seksi Keamanan Pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan;
        3. melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengawasan, kerjasama dan informasi keamanan pangan segar asal tumbuhan serta ikan segar dan olahan;
        4. melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan, pengawasan, kerjasama dan informasi keamanan pangan segar asal tumbuhan serta ikan segar dan olahan;
        5. melakukan pengawasan pangan segar asal tumbuhan serta ikan segar dan olahan yang beredar;
        6. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengawasan, kerjasama dan informasi keamanan pangan segar asal tumbuhan serta ikan segar dan olahan;
        7. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karir;
      1. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasdan fungsi;
      2. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada kepala bidang; dan
      3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Menu Aksesibilitas