Pengumuman
Pedoman Teknis Inovasi Sinar Bahari Klik disini untuk detail | Lihat Semua
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Perikanan dan Pangan

Kabupaten Pesisir Selatan

Melakukan Sidak dan Sosialisasi Kelengkapan Izin Berusaha di Tambak Udang Mohammad Alam Patria

07 Jul 2026 22:17:43 WIB 5x dibaca
Melakukan Sidak dan Sosialisasi Kelengkapan Izin Berusaha di Tambak Udang Mohammad Alam Patria

Assalamualaikum Waramahtullahi Wabarakatuh.

Kegiatan Sekretaris DPP bersama Bidang Perikanan Budidaya : Melakukan Sidak dan Sosialisasi Kelengkapan Izin Berusaha di Tambak Udang Mohammad Alam Patria Berlokasi di Kampung Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV koto Hilie

Dengan hasil sebagai berikut : 
1. Tambak Udang Mohammad Alam Patria telah Mempunyai NIB.
2. Didalam Surat Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha harus Memenuhi Standar Usaha dengan Kewajiban :
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) ke Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perikanan dan Pangan Kab. Pesisir Selatan.
- Penerapan Cara Budidaya Ikan yg Baik (CBIB) yang dibuktikan dengan Sertifikat CBIB yang dikeluarkan oleh KKP RI. Agar Sertifikat CBIB bisa dikeluarkan harus di Audit oleh Auditor CBIB.
- CBIB bisa dikeluarkan apabila sudah ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- PKKPRL Merupakan izin dasar wajib dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha atau non-usaha secara menetap (terus menerus minimal 30 hari) di Wilayah Perairan, Pesisir, atau Yurisdiksi Laut        Indonesia.
- Fungsi dan Tujuan PKKPRL. PKKPRL Berfungsi Sebagai Legalitas yang Memastikan Setiap Kegiatan Ekonomi di Laut - Seperti Pariwisata, Pelabuhan, Energi, Hingga Reklamasi - Selaras dengan tata ruang laut dan tidak merusak ekosistem. Dokumen ini dulunya dikenal dengan istilah Izin Lokasi di Perairan.
3. Dengan Keluarnya  PP Nomor 5 Tahun 2025 agar Pelaku Usaha Melakukan Pemutakhiran Izin di OSS :
- Kalau sudah keluar Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Mikro terkait Tata Ruang, Pelaku Usaha Menyurati Dinas PUPR untuk di proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR  adalah Dokumen yang Menyatakan bahwa Lokasi Telah Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Selatan.
- Pelaku Usaha Mengajukan Izin Lingkungan Sesuai yang Tertera pada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Setelah Pemutakhiran di OSS. Apakah yang Tertera SPPL, UKL - UPL atau Amdal.
- SPPL Apabila tidak Terkena Sempadan Pantai/Hutan Lindung.
- Apabila Berbatasan dengan Sempadan Pantai/Hutan Lindung Dokumen Lingkungan adalah Amdal atau UKL - UPL.
- Apabila Amdal Wajib ada Persetujuan Teknis (Pertek).
- Pertek (Persetujuan Teknis) AMDAL Adalah Persetujuan dari Pemerintah terkait Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Seperti Baku Mutu Air Limbah, Emisi, atau Limbah B3). Ini Merupakan Dokumen Persyaratan Dasar Wajib yang Harus Dipenuhi dan Diterbitkan Sebelum Dokumen AMDAL Disahkan dan Persetujuan Lingkungan Dikeluarkan.

Sekian Laporan yang Disampaikan Terima Kasih.

Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas